by rendi permana putra
EUTHANASIA.. Jika Anda mengira obrolan tentang euthanasia bukanlah hal yang penting,bagaimana bila anda dihadapkan pada dilemma tentang hal tersebut.. maka Anda harus membaca artikel ini. Scary Story 17 Tahun Anaknya Koma, Akhirnya Pengadilan Izinkan Euthanasia www. BBC.COM..Kisah mengharukan dari Italia. Orangtua yang tak tahan melihat penderitaan anaknya,yang telah koma selama 17 tahun, akhirnya mendapat izin Mahkamah Agung untuk melakukan euthanasia (mencabut kehidupan seseorang). Adalah Eluana Englar,wanita yang pada 17 tahun lalu (1992) mengalami kecelakaan parah yang menyebabkan ia tak sadarkan diri selama 17 tahun. Selama 17 tahun, hidup Eluana hanya tergantung pada selang dan mesin. Dokter tak mampu menyembuhkan gadis ini, namun tak berani melakukan euthanasia karena hal itu dilarang di Italia, negara di mana tak berani melakukan euthanasia karena hal itu dilarang di Italia, negara di mana masyarakatnya kebanyakan penganut katolik yg fanatik. Orangtua Eluana yg tak tahan melihat penderitaan anaknya yang 'tidak mati tapi tidak hidup'. Berbagai upaya dilakukan untuk mengobati Eluana, tapi tidak berhasil. Jangan ditanya tentang kepedihan keluarga Eluana, karena nyaris tak tersisa air mata lagi saking banyaknya tertumpah. Akhirnya mereka berjuang agar pengadilan membolehkan untuk melakukan euthanasia, suatu yg tak diperbolehkan di Italia. Belasan tahun mereka berjuang, dan berkali kali kandas. Pada pengadilan tingkat pertama, permohonan itu ditolak pengadilan. Keluarga Eluana pun maju banding, tetap kandas. Tidak putus asa, pihak keluarga terus maju, sampai akhirnya Mahkamah Agung mengizinkan tindakan itu. MA mengizinkan orangtua mencabut selang makanan dan mesin yg selama 17 tahun menghidupi anaknya. Keputusan MA itu baru November 2008 lalu, dikeluarkkan. Dan kini pihak dokter siap mengeksekusi euthanasia itu.
MUI Haramkan Euthanasia www.suaramuslim.net Oleh : Redaksi 23 Oct 2004 - 6:41 pm Ketua Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang haram tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). "Euthanasia itu kan pembunuhan," kata KH Ma`ruf Amin Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan MUI telah lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan dilakukannya tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). "Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan," kata KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Jumat (22/10).
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Lebih lanjut, KH Ma'ruf Amin mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang sangat khusus.
Kondisi pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan, kondisi aktif adalah kondisi orang yang tidak akan mati bila hanya dicabut alat medis perawatan, tetapi memang harus dimatikan.
Mengenai dalil atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan "euthanasia", dia menjelaskan dalilnya secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. "Hak untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT," ujarnya menambahkan.
Ketua komisi fatwa MUI itu mengatakan, MUI akan menjelaskan dan mengeluarkan fatwa pelarangan euthanasia tersebut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau institusi lainnya menanyakan kepada MUI. Dia menjelaskan, kasus permohonan euthanasia memang belum pernah terjadi di Indonesia, tetapi MUI telah menetapkan fatwa pelarangan tersebut setelah melakukan diskusi dan pembahasan tentang permasalahan euthanasia yang terjadi di luar negeri.
Penjelasan tentang euthanasia berkaitan dengan surat permohonan tindakan Euthanasia yang diajukan oleh Panca Satrya Hasan Kesuma untuk istinya, Agian Isna Nauli, 33, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat pagi. Dalam surat permohonannya, Hasan meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk berkenan menetapkan apakah bisa dilakukan euthanasia terhadap istrinya atau tidak, karena menurut penelitian dokter spesialis neorologi yang merawat, kondisi kesehatan istrinya tidak akan pernah bisa kembali pada keadaan semula.
Surat permohonan tersebut disampaikan oleh Panca Satrya Hasan Kesuma, karena istrinya, Agian Isna Nauli, lumpuh setelah melahirkan melalui operasi caesar di Rumah Sakit Islam Bogor. Menurut penelitian dokter spesialis neorologi yang merawat, kondisi kesehatan istrinya tidak akan pernah bisa kembali pada keadaan semula.
About the Author
hi there..selamat datang di blog nya orang ndeso. Content merupakan saduran dari berbagai artikel di internet(kami berupaya menjaga obyektifitas dengan mencantumkan sumber informasi) beserta penambahan atau pengembangan materi sebagai proses kreatifitas untuk menyoroti problematika sosial maupun psikologis di sekitar kita agar bisa menjadi public sharing dan bukan faktor komersial semata.Bila terdapat kekeliruan, mohon masukannya..
EUTHANASIA.. Jika Anda mengira obrolan tentang euthanasia bukanlah hal yang penting,bagaimana bila anda dihadapkan pada dilemma tentang hal tersebut.. maka Anda harus membaca artikel ini. Scary Story 17 Tahun Anaknya Koma, Akhirnya Pengadilan Izinkan Euthanasia www. BBC.COM..Kisah mengharukan dari Italia. Orangtua yang tak tahan melihat penderitaan anaknya,yang telah koma selama 17 tahun, akhirnya mendapat izin Mahkamah Agung untuk melakukan euthanasia (mencabut kehidupan seseorang). Adalah Eluana Englar,wanita yang pada 17 tahun lalu (1992) mengalami kecelakaan parah yang menyebabkan ia tak sadarkan diri selama 17 tahun. Selama 17 tahun, hidup Eluana hanya tergantung pada selang dan mesin. Dokter tak mampu menyembuhkan gadis ini, namun tak berani melakukan euthanasia karena hal itu dilarang di Italia, negara di mana tak berani melakukan euthanasia karena hal itu dilarang di Italia, negara di mana masyarakatnya kebanyakan penganut katolik yg fanatik. Orangtua Eluana yg tak tahan melihat penderitaan anaknya yang 'tidak mati tapi tidak hidup'. Berbagai upaya dilakukan untuk mengobati Eluana, tapi tidak berhasil. Jangan ditanya tentang kepedihan keluarga Eluana, karena nyaris tak tersisa air mata lagi saking banyaknya tertumpah. Akhirnya mereka berjuang agar pengadilan membolehkan untuk melakukan euthanasia, suatu yg tak diperbolehkan di Italia. Belasan tahun mereka berjuang, dan berkali kali kandas. Pada pengadilan tingkat pertama, permohonan itu ditolak pengadilan. Keluarga Eluana pun maju banding, tetap kandas. Tidak putus asa, pihak keluarga terus maju, sampai akhirnya Mahkamah Agung mengizinkan tindakan itu. MA mengizinkan orangtua mencabut selang makanan dan mesin yg selama 17 tahun menghidupi anaknya. Keputusan MA itu baru November 2008 lalu, dikeluarkkan. Dan kini pihak dokter siap mengeksekusi euthanasia itu.
MUI Haramkan Euthanasia www.suaramuslim.net Oleh : Redaksi 23 Oct 2004 - 6:41 pm Ketua Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang haram tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). "Euthanasia itu kan pembunuhan," kata KH Ma`ruf Amin Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan MUI telah lama mengeluarkan fatwa yang mengharamkan dilakukannya tindakan Euthanasia (tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat). "Euthanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan," kata KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Jumat (22/10).
Euthanasia dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Lebih lanjut, KH Ma'ruf Amin mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang sangat khusus.
Kondisi pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan, kondisi aktif adalah kondisi orang yang tidak akan mati bila hanya dicabut alat medis perawatan, tetapi memang harus dimatikan.
Mengenai dalil atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan "euthanasia", dia menjelaskan dalilnya secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. "Hak untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT," ujarnya menambahkan.
Ketua komisi fatwa MUI itu mengatakan, MUI akan menjelaskan dan mengeluarkan fatwa pelarangan euthanasia tersebut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau institusi lainnya menanyakan kepada MUI. Dia menjelaskan, kasus permohonan euthanasia memang belum pernah terjadi di Indonesia, tetapi MUI telah menetapkan fatwa pelarangan tersebut setelah melakukan diskusi dan pembahasan tentang permasalahan euthanasia yang terjadi di luar negeri.
Penjelasan tentang euthanasia berkaitan dengan surat permohonan tindakan Euthanasia yang diajukan oleh Panca Satrya Hasan Kesuma untuk istinya, Agian Isna Nauli, 33, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat pagi. Dalam surat permohonannya, Hasan meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk berkenan menetapkan apakah bisa dilakukan euthanasia terhadap istrinya atau tidak, karena menurut penelitian dokter spesialis neorologi yang merawat, kondisi kesehatan istrinya tidak akan pernah bisa kembali pada keadaan semula.
Surat permohonan tersebut disampaikan oleh Panca Satrya Hasan Kesuma, karena istrinya, Agian Isna Nauli, lumpuh setelah melahirkan melalui operasi caesar di Rumah Sakit Islam Bogor. Menurut penelitian dokter spesialis neorologi yang merawat, kondisi kesehatan istrinya tidak akan pernah bisa kembali pada keadaan semula.
About the Author
hi there..selamat datang di blog nya orang ndeso. Content merupakan saduran dari berbagai artikel di internet(kami berupaya menjaga obyektifitas dengan mencantumkan sumber informasi) beserta penambahan atau pengembangan materi sebagai proses kreatifitas untuk menyoroti problematika sosial maupun psikologis di sekitar kita agar bisa menjadi public sharing dan bukan faktor komersial semata.Bila terdapat kekeliruan, mohon masukannya..
Komentar